1. Gereja yang Melayani Keluarga: Latar Belakang Familiaris Consortio

Familiaris Consortio (yang arti bebasnya adalah “tentang persekutuan keluarga”, penjelasannya adalah Mengenai Keluarga Kristiani di Dunia Modern – selanjutnya disingkat dengan FC) adalah sebuah anjuran apostolik paska-Sinode yang ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II dan diumumkan secara resmi pada tanggal 22 November 1981. Dokumen ini menjelaskan posisi resmi Gereja Katolik Roma mengenai arti dan peran perkawinan dan keluarga, dan menjabarkan tantangan-tantangan dalam merealisasikan tujuan mulia tersebut. Di dalam dokumen ini termuat sikap Gereja yang tegas berkaitan dengan isu kontrasepsi buatan – sebagaimana telah sebelumnya diajarkan dalam Humanae Vitae – dan aborsi.

Lebih dari sekadar ‘dokumen moral’, FC memberi penekanan pula pada pendidikan anak dalam keluarga dan peran keluarga dalam masyarakat. Bagian akhir dari FC – yang akan menjadi pokok bahasan pada tulisan ini – menyorot beberapa permasalahan aktual seputar tindakan pastoral gereja dalam menangani keluarga-keluarga yang bermasalah, seperti: “perkawinan coba-coba”, pernikahan yang hanya diresmikan secara sipil, dan perkawinan-perkawinan tanpa ikatan yang disahkan hanya secara publik. FC hendak mengatakan, ”persekutuan suami-istri merupakan dasar (fondasi) di mana persekutuan lebih besar dibangun, yakni keluarga, orangtua dan anak-anak, saudara dan saudari, kerabat serta seluruh anggota keluarga (FC 21). Di bawah ini akan dipaparkan lebih dahulu sistematika penulisan FC agar pembaca dapat dengan lebih luas melihat latar belakang, tujuan dan isi umum FC.

 

2. Sistematika Penulisan FC

FC dibagi dalam satu bagian pendahuluan dan empat bagian isi pokok. Bagian pendahuluan menjelaskan maksud dan latar belakang penulisan anjuran apostolik ini. Empat bagian isi hendak menjelaskan sikap dan komitmen Gereja pada penanganan masalah keluarga dan nilai-nilai Injil yang dapat menjadi pegangan moral bagi umat. Pada bgian berikut, penulis akan memaparkan sistematika per-bagian FC.

 

2.1. Pendahuluan: Latar Belakang dan Tujuan FC

Bapa suci Yohanes Paulus II pada pendahuluan FC ini memberi latar belakan dan tujuan penulisan amanat apostolik yang berharga ini. Bagian pendahuluan terdiri dari tiga nomor : (FC 1) Gereja Melayani Keluarga, (FC 2) Sinode sebelum Tahun 1980 dalam Kontinuitas dengan Sinode-Sinode Sebelumnya, dan (FC 3) Tingginya Nilai Pernikahan dalam Keluarga.

Gereja menyadari dan mengakui bahwa perkembangan zaman modern yang amat pesat menimbukan banyak tantangan dalam menghayati nilai-nilai yang mendasari keluarga. Ada fenomena keluarga yang telah menyadari martabat keluarga, ada yang sedang ragu dan mencari kebenaran dengan gelisah dan juga ada yang secara tidak adil dihalang-halangi untuk dengan bebas menghayati hidup keluarga mereka. Berangkat dari fenomena inilah, Gereja menawarkan jasanya sebagai ibu dan guru untuk menjelaskan dan menunjukkan tujuan mulia pernikahan dan keluarga.

Latar seruan bapa-bapa Sinode pada 26 September hingga 25 Oktober 1980 – setahun sebelum amanat FC ini diterbitkan – juga memainkan peranan penting. Pada akhir sidangnya, Sinode ini menghimbau Bapa Suci untuk memberi pengertian dan pengajaran yang cocok mengenai situasi pada saat ini mengenai keluarga dan pelayanan Gereja dalam soal yang mendesak ini. Kita dapat merasakan keprihatinan Bapa-bapa Sinode akan hidup keluarga di zaman ini.

Dalam FC 3, Bapa Suci langsung menunjuk pada dasar utama mengapa Gereja merasa berhak mengajar tentang pernikahan dan keluarga pada paragraf ketiga: “Pernikahan dan hidup berkeluarga, yang dikehendaki oleh Allah dalam tindakanNya menciptakan dunia, secara intrinsik tertujukan kepada pemenuhannya dalam Kristus. Keduanya memerlukan rahmatNya, untuk disembuhkan dari luka-luka dosa, dan dipulihkan kepada ‘awal mulanya’, artinya: untuk spenuhnya memahami serta mewujudkan Rencana Allah.” Gereja mengimani bahwa keluarga adalah bagian tak terpisahkan dari pewartaan Injil – yang di dalamnya termuat panggilan mendasar untuk menuju kesucian. Dalam empat bagian isi yang lebih terstruktur, Gereja berusaha merumuskan ‘Rencana Allah’ bagi pernikahan dan keluarga ini.

2.2. Bagian Pertama FC

Bagian pertama dari isi utama FC berjudul: “Titik -Titik terang dan Segi-Segi yang Suram Keluarga Zaman Sekarang”. Bagian ini memuat 7 nomor (mulai FC 4 hingga FC 10) yang terdiri dari: (FC 4) Perlunya memahami situasi, (FC 5) Penegasan dalam terang Injil, (FC 6) Situasi keluarga dalam masyarakat masa kini, (FC 7) Pengaruh situasi terhadap suarahati umat beriman, (FC 8) Zaman kita membutuhkan kebijaksanaan, (FC 9) Proses langkah demi langkah dan pertobatan, serta (FC 10) Inkulturasi.

Bagian pertama ini menjadi semacam ‘analisa fenomenologis’ dari hidup keluarga zaman ini yang akan menjadi titik tolak sikap dan posisi Gereja. FC 6 terutama menyebutkan beberapa aspek positif yang terjadi dalam masyarakat zaman ini, antara lain: makin disadari kebebasan pribadi dan mutu hubungan antar pribadi dalam perkawinan, pengembangan martabat wanita dan juga kesadaran bahwa Gereja menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup keluarga.

Namun demikian, di sisi lain sangat tampak merosotnya beberapa nilai dasar yang sangat penting, antara lain: salah pemahaman dasar tentang ke-tidak-tergantungan antara suami istri, tentang hubungan orangtua-anak, tingginya angka perceraian dan aborsi, sterilisasi dan kontrasepsi. Kondisi ini disinyalir juga mempengaruhi suara hati kaum beriman , yang nyata-nyata tinggal dan hidup di tengah masyarakat dengan keprihatinan ini. Refleksi atas banyaknya ancaman ini pada gilirannya memang sampai pada soal kedosaan manusia. Maka, pertobatan terus menerus menjadi sebuah keharusan dan seruan yang menjadi maksud pokok amanat apostolik ini. Tentu saja titik pertobatan ini harus juga menyentuh lokalitas agar dapat berdaya-guna hingga soal ‘inkulturasi’ dengan budaya lokal juga ditekankan pada bagian awal ini. Ada dua prinsip yang ditegaskan berkaitan dengan proposisi ‘inkulturasi’ ini, yaitu bahwa: (1) pelbagai kebudayaan diselaraskan dengan Injil untuk diintegrasikan , dan (2) persekutuan dengan Gereja semesta harus tetap dipertahankan.

2.3. Bagian Kedua dan Ketiga FC

Bagian kedua dalam FC berjudul “Rencana Allah mengenai Pernikahan dan Keluarga” dan terbagi dalam 6 nomor: (FC 11) Manusia, gambar Allah yang adalah cintakasih, (FC 12) Pernikahan dan persekutuan antara Allah dan umatNya, (FC 13) Yesus Kristus Mempelai gereja dan sakramen pernikahan, (FC 14) Anak-anak, karunia amat berharga bagi pernikahan, dan (FC 15) Pernikahan dan keperawanan atau selibat. Dalam enam nomor ini, Bapa Suci hendak menunjukkan sekali lagi bagaimana hubungan Gereja dengan keluarga-keluarga dalam kaitannya terutama dengan isu-isu moral. Bagian ini akan menjadi semacam pendasaran moral-teologis bagi pembahasan pastoral dalam kasus-kasus khusus yang akan menjadi fokus bahasan penulis dalam paper ini.

Bagian ketiga berjudul “Peranan Keluarga Kristen” terdiri dari satu nomor pengantar, yaitu: Keluarga, jadilah sebagaimana seharusnya (FC 17) dan empat sub-pokok yang memuat 47 nomor yang membentuk batang tubuh tulisan ini. Empat sub-pokok yang digambarkan sebagai “Peranan Keluarga Kristen” ini meliputi:

(1) Membentuk persekutuan pribadi-pribadi (FC 18 – 27)

(2) Mengabdi kepada kehidupan, yang memuat soal (a) Penyaluran Kehidupan (FC 28-35) dan (b) Pendidikan (FC 36 – 41)

(3) Ikut serta dalam pengembangan masyarakat (FC 42 – 48)

(4) Berperanserta dalam kehidupan dan misi Gereja, yang memuat (a) Pengantar (FC 49 – 50), (b) Keluarga Kristen sebagai Persekutuan yang beriman dan mewartakan Injil (FC 51-54), (c) Keluarga Kristen sebagai persektuan dalam dialog dengan Allah (FC 55 – 62), (d) Keluarga Kristen sebagai jemaat dalam pengabdian kepada sesama (FC 63 – 64).

2.4. Bagian Keempat: Fokus pada Reksa Pastoral

Bagian keempat FC berjudul “Reksa Pastoral Keluarga: Tahap-Tahapnya, Strukturnya, para Pelaksananya dan Situasinya” dan terbagi dalam 21 nomor. Paper ini akan berfokus pada tema kemurahan hati Gereja dalam reksa pastoral berhadapan dengan kasus-kasus yang sulit sebagaimana tercantum dalam FC 79 – 84, yaitu: Pernikahan Percobaan (FC 80), Persatuan atau Hubungan bebas (FC 81), Orang-orang Katolik dalam Pernikahan Sipil (FC 82), Mereka yang bercerai dan tidak menikah lagi (FC 83) dan Mereka yang bercerai dan menikah lagi (FC 84).

Bagian ini amat penting karena persis menunjukkan secara spesifik dan konkret bagaimana peran serta dan sumbangan Gereja yang dimaksudkan dalam bagian pendahuluan (bdk. FC 3 dan 65). Gereja menempatkan diri sebagai pendamping keluarga Kristen dalam perjalananya mengarungi hidup. Gereja di sisi lain menyadari bahwa pewartaan Injil di masa mendatang sebagain besar tergantung pada Gereja rumahtangga. Soal pewarisan iman dan tradisi Gereja berjalan pertama-tama dalam inti sel keluarga sendiri sebagaimana layaknya terjadi dalam pasangan Katolik.

Kita sendiri mengalami bahwa anak-anak yang lahir dalam keluarga Katolik akan pertama-tama meneladani orangtua mereka perihal berdoa jauh sebelum mereka masuk dalam bangku pendidikan formal. Namun Gereja sendiri menyadari bahwa soal perhatian pastoral ini tidak hanya terfokus pada keluarga-keluarga Kristen saja, melainkan juga “meluaskan cakrawalnya selaras dengan Hati Kristus, dan bahkan nampak semakin menggebu terhadap keluarga-keluarga pada umumnya, dan khususnya terhadap keluarga-keluarga yang sedang menghadapi kesulitan atau berada dalam situasi yang tidak lazim” (bdk. FC 65).

Pada akhirnya, Gereja memusatkan perhatian khusus pada penanganan kasus-kasus sulit dalam hidup berkeluarga. Reksa pastoral ini tidak hanya menunjuk pada tugas hirarki – yang memang menjadi penanggung jawab segala jenis reksa pastoral sesuai fungsi imamat jabatan mereka – melainkan juga menunjuk pada kaum regius (FC 74), para ahli awam (FC 75) dan para penerima dan pelaksana komunikasi sosial (FC 76). Pada akhirnya, sekali lagi, FC tidak hanya menjadi sebuah dokumen moral yang memuat keprihatinan klasik Gereja tentang kontrasepsi atau aborsi, tetapi menyentuh juga soal penting lain seputar ‘relasi’ pasangan-pasangan yang membina rukun keluarga ini.

Hal ini amat penting dalam memberi perspektif luas bagi sebagian masyarakat sekular saat ini yang merasa sinis terhadap pandangan moral Gereja dalam kaitannya dengan hormat terhadap hidup. Gereja – dalam FC – hendak menunjukkan kerangka besar bahwa ‘hormat pada hidup’ juga menjadi nilai dasar yang berangkat dari situasi nyata hidup keluarga dan nilai ini diterapkan juga dalam menangani kasus-kasus relasi pasangan suami istri sebagaimana disebutkan dalam FC 79 – 84.

3. Familiaris Consortio 79 – 84: Sebuah Pendekatan pastoral khusus

Pada bagian berikut, secara khusus penulis akan membahas pendekatan pastoral dalam situasi tertentu yang tidak semestinya pada FC 79 – 84 itu dalam terang spiritualitas kemurahan hati yang berakar dalam Kitab Suci, Tradisi Patristik (St. Agustinus), Magisterium Konsili Vatikan II (Gaudium et Spes), perspektif Hukum Kanon, dan catatan dari Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman (yang secara khusus membahas kemurahan rohani penerimaan Komuni Suci bagi mereka yang bercerai dan menikah kembali).

3.1. Ide Pokok Masing-masing “Keadaan Tertentu yang Tidak Semestinya”

FC 79 menjadi pengantar masuk bagi refleksi dan anjuran mengenai pastoral Gereja dalam keadaan keluarga yang tidak ideal. berangkat dari keprihatinan dalam cakrawala yang lebih laus, Gereja juga menyajikan pendasaran yang juga tidak melulu berasal dari sudut keagamaan saja. Intisari kondisi yang tidak ideal dan anjuran pastoral gereja sebagaimana disebut dalam FC 80 – 84 adalah sebagai berikut:

 

3.2. Pernikahan Percobaan (FC 80)

Yang dimaksud FC dengan pernikahan percobaan (trial marriage) adalah ikatan perkawinan yang dilangsungkan dengan dasar kesepakatan tertentu yang bila dilanggar dapat memutuskan ikatan perkawinan.  Ada syarat-syarat yang mendahului sebuah perkawinan yang mana syarat itu membuka peluang dapat putusnya ikatan perkawinan bila dilanggar atau telah dipenuhi.

Misalnya: A menikah dengan B dengan motivasi ‘perkenalan’. Pernikahan dianggap sebagai jalan terbaik untuk saling mengenal satu sama lain, dan kelak di kemudian hari bila ada yang mengganjal dalam hidup bersama, entah A atau B dapat secara sepihak dan leluasa memutuskan hubungan perkawinan. Alasannya adalah bahwa dalam ‘masa perkenalan’ (yang de iure adalah ‘perkawinan’) itu ternyata mereka menemukan ketidak-cocokan satu sama lain. Perkawinan ini dapat bubar sewaktu-waktu tanpa merasa berat hati, walau secara yuridis-sipil mereka terikat pada institusi perkawinan.

Gereja tidak dapat menerima jenis perkawinan macam ini karena jelas bertentangan dengan (a) martabat perkawinan yang mestinya terarah pada tujuan cinta-kasih dan penyerahan diri tanpa pembatasan waktu atau syarat-syarat apapun dan dengan (b) lambang persatuan Kristus dan Gereja dalam sakramen pernikahan oleh dua orang dibaptis yang bersifat tak-terceraikan dan selama-lamanya. Dua tema ini telah dibahas dalam tulisan-tulisan sebelumnya.

Dari segi yuridis-gerejawi, konsensus atau kesepakatan nikah sendiri merupakan salah satu penentu sah-tidaknya sebuah perkawinan Katolik. Dalam Codex Iuris Canonici atau Kitab Hukum Kanonik, kita menemukan Kan. 1102 yang berbicara tentang kesepakatan bersyarat (consensus conditionatus atau consensus sub conditione). Dr. Robertus Rubiyatmoko, Pr. dalam tulisannya berpendapat bahwa kesepakatan bersyarat ini dapat dibagi dalam tiga macam: (a) mengenai sesuatu yang akan datang (conditio de futuro), (b) mengenai sesuatu yang sekarang (conditio de praesenti) dan (c) mengenai sesuatu yang sudah lampau (conditio de praeterito).[1] Kesepakatan bersayarat mengenai sesuatu yang akan datang dilarang oleh Gereja karena syarat ini selalu menggagalkan perkawinan. mengapa? Dengan mencantumkan syarat mengenai sesuatu yang akan datang maka validitas kesepatan baru dapat dipastikan setelah semua syarat terpenuhi. Maka, selama persyaratan belum terpenuhi, perkawinan yangtelah dilaksanakan pun juga belum sah. Contoh konkret: “Saya akan menjadi suami asalkan kamu memberikan anak laki-laki”. Dalam kasus ini, selama belum terlahir anak laki-laki dari pasangan ini, maka perkawinan belum menjadi sah.[2]

Kesepakatan bersyarat tentang sesuatu yang akan datang selalu dilarang oleh Gereja karena sifatnya yang tidak mengesahkan kesepakatan nikah. Hal ini berbeda dengan kesepakatan bersyarat tentang sesuatu yang sekarang dan yang telah lampau. Untuk kedua kondisi ini, Gereja dapat memberikan catatan setelah pasangan mendapat izin tertulis dari Ordinaris wilayah dan sejauh syarat itu dapat langsung dibuktikan saat akad nikah dirayakan.

Kasus ‘perkawinan percobaan’ yang disinggung dalam FC 80 ini persis berbicara tentang perkawinan yang dilandasi kesepakatan mengenai sesuatu yang akan datang (conditio de futuro). Terlebih ‘perkawinan percobaan’ ini ditolak juga karena pasangan yang terlibat di dalamnya sejak semula secara positif mengehendaki sebuah perkawinan yang dapat terceraikan (dissolubile) berdasar syarat tentang sesuatu yang akan datang itu. Dalam hal ini, sifat hakiki perkawinan yang tak-terpisahkan (indissolubile) dilawan dan menyebabkan perkawinan itu tidak sah sejak awal mula.

Lantas, bagaimana reksa pastoral Gereja menghadapi soal ‘perkawinan percobaan’ ini? Dalam FC 80, Gereja memilih pendekatan preventif dengan menekankan soal pendidikan anak yang terarah pada penguasaan hawa-nafsu sejak awal dalam cintakasih yang memandang seksualitas secara tepat, yang akan menghantar seseorang ke dalam kepenuhan misteri kristus. Gereja juga menganjurkan agar sebab-musabab terjadinya jenis pernikahan ini diteliti secara psikologis dan sosiologis.

Tindakan penyembuhan yang dapat dilakukan oleh Gereja dalam kasus ini dan sekaligus pada kasus di mana kesepakatan nikah menjadi tidak sah dalam kondisi khusus lainnya akan dibahas pada bagian akhir tulisan ini.

3.3. Persatuan atau Hubungan Bebas (FC 81) – ganti kohabitasi dengan konkubinat…

Dalam banyak tempat di Indonesia, kita menemukan keprihatinan besar akan adanya pasangan-pasangan yang hidup bersama (samen leven) tanpa ikatan kelembagaan manapun juga – entah agama maupun sipil. Di Indonesia, kita memiliki istilah yang bernada peyoratif (buruk) untuk hubungan macam ini, yaitu: ‘kumpul-kebo’. Penulis tidak akan menggunakan istilah ini karena seolah menurunkan martabat manusia yang diciptakan segambar-secitra dengan Allah sendiri. Mungkin lebih tepat kita menggunakan istilah ‘ko-habitasi’ sebagai padanan istilah ‘samen leven’, yang artinya kurang lebih: ‘tinggal bersama sebagai pasangan dalam tindakan seksual’.

Dalam FC 81, Gereja menyadari bahwa ada alasan-alasan tertentu yang dianggap praktis oleh pasangan-pasangan ko-habitasi ini sehingga memutuskan untuk tidak hidup dalam ikatan apapun, antara lain: sulitnya situasi ekonomi, budaya dan keagamaan yang membuat mereka – apabila terikat dalam institusi pernikahan – akan kehilangan keuntungan ekonomis, mengalami diskriminasi atau bentuk kemalangan lainnya. Telah mafhum bagi masyarakat bahwa perusahaan-perusahaan lebih memilih tenaga kerja yang belum berkeluarga karena lantas tidak diwajibkan untuk membayar aneka tunjangan anak-istri. Juga telah umum terjadi – dan hal ini tidak dapat dibenarkan – bahwa perusahan lebih memilih wanita yang belum berkeluarga karena produktivitasnya lebih terjamin daripada wanita berkeluarga yang kemungkinan cutinya lebih banyak karena proses melahirkan anak. Peraturan diskriminatif ini dapat mendorong orang-orang saat ini untuk tidak ‘mengikatkan’ diri dalam institusi perkawinan. Disinggung pula bahwa ko-habitasi ini terjadi juga karena soal kemiskinan dan kurangnya pengetahuan tentang betapa pentingnya ikatan perkawinan. Adat istiadat beberapa suku bangsa juga menegaskan nilai bahwa perkawinan hanya menjadi sah setelah kelahiran anak pertama atau setelah pasangan hidup dalam suatu kurun waktu tertentu.

Akan tetapi dokumen FC ini juga mengingatkan bahwa di banyak kesempatan lain, alasan yang lebih mendasar dari terjadinya ko-habitasi ini semata-mata karena adanya ketidakpercayaan pada lembaga perkawinan dan perendahan martabat perkawinan itu sendiri dengan melulu mengejar kenikmatan seksual. Untuk alasan terakhir ini, Gereja mengingatkan dua bahaya besar: (a) di bidang keagamaan dan moral, orang akan kehilangan makna religius pernikahan dalam terang perjanjian Allah dengan umatNya yang mengakibatkan juga tidak diterimanya rahmat secara sakramental, dan (b) di bidang sosial, orang akan menghancurkan faham keluarga, melemahnya nilai kesetiaan, memungkinkan dampak psikologis yang negatif pada anak-anak dan makin kuatnya egoisme.

Bagaimana reksa pastoral yang dianjurkan Gereja menghadapi masalah ini? Gereja menawarkan lima himbauan, yaitu: (a) menyelami akar masalah satu per satu berdasarkan situasinya, (b) menjalin kontak dengan pasangan-pasangan dan melakukan penyuluhan untuk meluruskan salah-faham yang terjadi, (c) kampanye penyadaran moral dan iman di kalangan generasi muda menuju kematangan rohani yang menghargai martabat Sakramen perkawinan, (d) pendekatan pada instansi pemerintah agar pemerintah juga melawan arus yang tidak baik ini, (e) usaha konkret Pemerintah menjamin gaji keluarga, perumahan dan kesempatan kerja agar masyarakat tidak takut hidup dalam institusi perkawinan yang dianggap ‘halangan’ bagi mereka yang miskin.

Tentu saja kita dipanggil sebagai jemaat Gereja tidak untuk menghakimi mereka yang hidup dalam ko-habitasi ini. Di Indonesia sendiri, ko-habitasi adalah sesuatu yang dapat menjadi sumber pergunjingan dan diskriminasi sosial. Mereka yang tidak menikah secara resmi namun hidup bersama sering disingkirkan dari masyarakat. Orang-orang Katolik tidak boleh turut dalam penghakiman macam ini. Gereja menganjurkan agar kita jutsru mendekati mereka yang hidup dalam ko-habitasi ini dan mengenali alasan-alasan mendasarnya sehingga kita dapat dengan hati terbuka membantu pasangan-pasangan ini untuk sampai pada ikatan yang sah secara iman dan sipil. Mereka yang bergerak sebagai penentu kebijakan publik juga harus sadar dan peka kaan maslaha kemiskinan yang banyak menjerat penduduk Indonesia.

Di banyak tempat kita melihat bagaimana saudara-saudari Muslim mengadakan ‘nikah massal’ bagi mereka yang kurang mampu. Mas kawin (mahar) dan upacara serta proses pencatatan sipil dibayarkan oleh pemerintah. Ini upaya yang patut di apresiasi dan sekaligus dapat diadaptasi di Gereja kita – tentu dengan modifikasi tertentu – bila dipikirkan bersama imam dan Dewan Paroki. Jangan sampai orang Katolik yang kurang mampu takut menikah secara resmi di Gereja karena adanya kesan bahwa menikah secara gerejawi ‘mahal’.

3.4. Orang-orang Katolik dalam Pernikahan Sipil (FC 82)

Pada FC 82 dikemukakan pula keberatan Gereja pada orang-orang Katolik yang demi alasan ideologis atau praktis hanya mengikatkan diri pada ikatan perkawinan sipil saja dan menolak atau menunda pernikahan Gerejawi. Di Indonesia sendiri seruan ini memiliki kadar ikatan yang agak berbeda, karena di negara kita, setiap pernikahan sipil juga wajib disertai dengan pernikahan agama; walau KUA hanya mau menikahkan mereka yang seagama.[3] Namun, di negara-negara sekuler, pernikahan agama merupakan wilayah privat yang tidak diatur oleh negara sehingga sifatnya – dalam pandangan negara – merupakan pilihan dan tergantung dari kebebasan warganya.

Pilihan untuk menikah secara sipil saja, menurut FC 82, merupakan sebuah bentuk inkonsistensi (ketidak-sesuaian) antara iman Kristen yang diikrarkan dan dengan pilihan hidup yang diambil. Tanpa tata peneguhan perkawinan Gerejawi, pasangan-pasangan yang menikah secara sipil saja disebutkan hidup dalam ikatan nikah yang tidak sah secara Gerejawi dan perbuatan ini salah secara moral-Kristiani karena serupa dengan tindakan zinah sejauh tindakan seksual dilakukan di luar ikatan nikah yang sah. Inilah yang menyebabkan orang-orang Katolik yang menikah secara sipil saja tidak dalam keadaan layak menerima sakramen Ekaristi Suci, sebagaimana ditegaskan dalam akhir bagian FC 82 ini.

Dasar keharusan orang Katolik untuk diteguhkan perkawinannya dalam Gereja diatur dalam KHK Kan. 1059, yang berbunyi: “Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur yidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.” Perkawinan hanya sipil saja juga tidak dapat diterima oleh Gereja Katolik, sebab biar bagaimanapun kemungkinan perceraian sipil sering tetap menjadi sebuah kemungkinan terbuka dalam pertimbangan mereka dan hal tidak sesuai dengan pengajaran Gereja Katolik, yang mensyaratkan kesetiaan dan tak terceraian perkawinan untuk seumur hidup.

Pada bagian ini, perlulah kita melihat lebih dekat bagaimana martabat sakramen perkawinan antara dua orang yang dibaptis Katolik ini berhubungan dengan janji nikah Gerejani. Banyak pasangan (yang keduanya) Katolik sendiri mengira bahwa sakramentalitas pernikahan sah terjadi pada saat imam memberkati dan mendoakan pasangan. Padahal, sakramentalitas perkawinan orang-orang dibaptis itu terjadi saat kedua mempelai saling menerimakan dan mengikrarkan janji perkawinan. Janji nikah Gerejawi ini lebih mendalam maknanya daripada – kalaupun ada – janji nikah secara sipil. Di hadapan pejabat sipil, pasangan berjanji untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang warga negara sembari negara juga meneguhkan hak-hak mereka sebagai keluarga. Di dalam perjanjian nikah Gereja, termaktub seluruh kandungan iman, moral dan kasih Kristiani yang khas sebagaimana diajarkan oleh Tuhan Yesus Kristus dan diteruskan oleh Kitab Suci, Tradisi dan Magisterium. Pengikraran janji inilah inti dari pernikahan Katolik dan karena muatan yang berbeda inilah, Gereja tidak mengakui ikatan sipil sebagai ikatan Gerejani.

Muatan yang terkandung dalam janji perkawinan Katolik mencakup ciri hakiki perkawinan Katolik, yaitu: unitas et indissolubilitas (unsur ke-satu-an dan tak terceraikan). Tuhan menghendaki perkawinan diwujudkan di dalam kesetiaan yang terpisahkan seumur hidup; untuk menggambarkan kesetiaan kasih Allah yang tak terpisahkan dengan manusia. Dengan sakramen perkawinan, maka cinta manusia diangkat sempurna menjadi ilahi. Manusia yang lemah diteguhkan oleh Cinta Allah Putera sendiri dan karunia Roh Kudus, sehingga menjadi perwujudan Cinta Allah sendiri bagi pasangan. Suami menjadi perwujudan cinta Allah bagi isteri dan isteri menjadi perwujudan cinta Allah bagi suami. Inilah salah satu aspek ‘sakramentalitas’ yang hendak diwujudkan dalam janji perkawinan Katolik.[4]

Ide tentang sakramentalitas ini dapat dilihat pada Efesus 5: 22-32. Paulus, dalam perikopa ini menegaskan hubungan mutual yang saling mengasihi dan menghormati antara suami-istri Kristen melambangkan (baca: menjadi sakramen) hubungan Kristus dan GerejaNya. Kristus yang adalah mempelai Gereja – tidak hanya merendahkan diri, namun memberikan diri dan nyawaNya karena kasih yang begitu besar. Sakramen Perkawinan menjadikan hubungan kasih pria dan wanita menjadi ‘karunia‘ satu bagi yang lainnya, yang diwujudkan di dalam hubungan suami-istri. Martabat Sakramen yang mulia dalam perkawinan ini hanya terjadi – sekali lagi – pada saat pasangan Katolik saling menerimakan dan mengikrarkan janji perkawinan Gerejani di hadapan pejabat Gereja (Imam/Diakon) dan dua orang saksi seturut Kan. 1108.

Bagaimana dengan pasangan yang hanya salah satunya saja yang beriman Katolik dan pasangannya beriman bukan Kristen? Bagaimana pula dengan pasangan yang salah satu Katolik dan yang lain baptis Kristen-non Katolik? Tulisan ini tidak hendak mengurai panjang lebar soal pernikahan beda agam dan beda Gereja. Karena itu penulis membatasi diri pada uraian hukum yang menunjukkan bahwa bagi kedua jenis pasangan ‘campuran’ (campur beda gereja dan campur beda iman) sekalipun, tata peneguhan perkawinan secara Katolik tetap diperlukan untuk sahnya perkawinan mereka dalam Gereja (bdk. Kan. 1059).

Memang perkawinan campuran ini berbeda dengan perkawinan pasangan yang keduanya Katolik. Martabat perkawinannya berbeda (bukan sakramen karena pasangan campuran tidak dapat melambangkan kesatuan istimewa Kristus dan GerejaNya, melainkan melambangkan kesatuan kasih yang lebih umum antara Bapa Pencipta dan manusia ciptaanNya saja) karena perkawinan campuran pada prinsipnya tidak dianjurkan oleh Gereja dan dilarang mengingat bahaya yang besar akan penghayatan iman Katolik bagi pihak Katolik dan bagi anak-anak mereka kelak. Tetapi Gereja tetap memberikan kemurahan hati dalam bentuk izin dan dispensasi dari Ordinaris Wilayah bagi perkawinan campur ini selama syarat-syaratnya terpenuhi. Perkawinan beda-gereja membutuhkan ‘izin’ dari Ordinaris Wilayah (Uskup atau Pastor Paroki yang diberi delegasi) agar Gereja dapat ikut mempertimbangkan pro-kontra perkawinan ini dalam situasi khusus (bdk. Kan. 1125).[5]

Kemurahan rohani yang diberikan Gereja Katolik dalam kasus perkawinan beda-gereja didasari semangat ekumenisme yang menyadari bahwa ada banyak persamaan juga dalam iman yang berpangkal pada Kristus yang satu. Namun demikian, izin – yang sifatnya lebih ringan daripada dispensasi – tetap harus dimintakan memandang kesulitan di masa mendatang yang dapat muncul dari perbedaan Gereja ini.[6] Sementara itu, bila salah satu pasangan adalah baptis Katolik dan yang lain beriman non-Kristen, tata peneguhan Katolik dan ‘dispensasi’ (kelonggaran atas pelanggaran hukum Gerejawi dalam kasus khusus oleh otoritas berwenang demi kesehjateraan rohani umat) harus dimintakan oleh pasangan ini (bdk. Kan. 1086, § 2).

Baik kemurahan rohani Gereja dalam bentuk ‘izin’ dan ‘dispensasi’ harus dimintakan agar dapat terlangsung tata peneguhan Katolik bagi pasangan dalam perkawinan campuran ini. Pasangan campuran ini justru paling membutuhkan tata peneguhan Katolik untuk mengingatkan dirinya akan komitmen terhadap iman Katoliknya sendiri dan pendidikan Katolik bagi anak-anaknya kelak. Janji nikah yang diucapkan oleh pasangan perkawinan campuran ini memang sekilas sama dengan pasangan yang keduanya baptis Katolik, namun tentu saja muatan janjinya berbeda karena menuntut lebih komitmen kesetiaan pada iman di kemudian hari.

Muatan janji ini juga menjadi berbeda karena pasangan non-Katolik dalam tata peneguhan Katolik menyatakan kesediaan dan tanggungjawabnya juga untuk memelihara iman Katolik pasangannya dan menumbuhkan iman Katolik bagi anak-anaknya kelak. Maka dari itu, dengan tata peneguhan Katolik, pihak Katolik dijamin kelangsungan imannya sendiri dan iman anak-anaknya juga oleh pihak non-Katolik. Ini sebabnya, Gereja amat menekankan bahwa perkawinan campuran juga harus diteguhkan dalam tata cara Katolik.

Tata peneguhan perkawinan Katolik, baik bagi pasangan baptis Katolik maupun campuran, selain memuat sifat satu dan tak terceraikan (bdk. Kan. 1056), juga sama- sama merujuk pada komitmen akan tugas dan tanggungjawab perkawinan yang mengarah pada tiga tujuan: (a) kesehjateraan suami-isteri, (b) prokreasi, artinya terbuka pada pelangsungan keturunan, dan (c) pendidikan anak (bdk. Kan. 1055). Ulasan lebih dalam mengenai tiga tujuan perkawinan Katolik ini dapat Anda lihat pada pembahasan mengenai perkawinan seturut ajaran Gaudium et Spes oleh para penulis lain di bagian awal kompilasi ini.

Penulis merasa perlu menyinggung secara singkat martabat sakramen dan tugas-tanggungjawab dalam pernikahan, baik pernikahan sakramental maupun pernikahan campuran, karena persis inilah yang membedakan tata peneguhan perkawinan Gereja dengan pencatatan sipil saja.

3.5. Mereka yang Berpisah, baik yang Kemudian Tidak Menikah maupun yang Menikah Lagi  (FC 83 dan 84)

Kondisi khusus selanjutnya yang disebutkan dalam FC 83-84 adalah pasangan yang terpaksa berpisah. Perpisahan – yang digunakan penulis untuk membedakan sifatnya dengan ‘perceraian sipil’ – ini sesungguhnya harus dianggap sebagai langkah terakhir, jika segala cara untuk berdamai terbukti tidak berhasil. Kondisi ini adalah kondisi yang menentang sifat perkawinan itu sendiri dan karena harus dipandang sebagai jalan terakhir yang dipilih. Tentu ada banyak sekali alasan yang memungkinkan terjadinya perpisahan ini. Biasanya perpisahan macam ini sampai terjadi karena ada satu pihak yang melukai pihak lainnya dengan melanggar komitmen perkawinan, tiadanya saling pengertian atau ketidakmampuan menjalin hubungan pribadi, atau karena situasi khusus lainnya seperti soal kesehjateraan anak dan soal kekerasan dalam rumah tangga yang ekstrem.

Pihak yang menjadi korban dalam kasus ini harus menjadi fokus perhatian. Dalam hal ini pelayanan pastoral harus membantu mereka untuk tetap memelihara kesetiaan, walaupun sulit, dan untuk menumbuhkan kesadaran untuk mengampuni, dan jika mungkin, untuk rujuk kembali dengan pasangannya.

Jika sampai terjadi perceraian secara sipil, harus disadari oleh kedua pihak pasangan ini bahwa perceraian sipil ini tidak dapat memutuskan tali perkawinan gerejani mereka. Tidaklah diperkenankan bagi masing- masing untuk menikah lagi karena pernikahan selanjutnya terhalang oleh ikatan perkawinan terdahulu sehingga membuat mereka yang berusaha menikah lagi hidup dalam zinah.[7] Ikatan pernikahan Gerejani ini tidak akan hilang juga apabila ada pihak yang mencoba menikah lagi di luar Gereja Katolik.

Bapa Suci dengan penuh sanjungan memuji juga mereka yang walaupun bercerai, tetapi masih menyadari bahwa ikatan nikah mereka tidak dapat dihapus dan karenanya dengan bebas dan sadar tidak berusaha untuk menikah lagi (walau hanya secara sipil sekalipun). Mereka ini adalah teladan kesetiaan iman Kristen yang secara konsisten menghidupi iman dalam kesendirian dan juga kesepiannya tetap mengkhususkan diri untuk melaksanakan tugas- tugas keluarga dan tanggung jawabnya sebagai seorang Katolik (bdk. FC 83). Bagi mereka yang menikah dan kemudian cerai tanpa menikah lagi, tidak ada halangan apa-pun untuk menerima sakramen-sakramen.

Hal ini berbeda dengan penjelasan FC 84 mengenai mereka yang berpisah lalu menikah lagi. Para Gembala dianjurkan dengan tegas dan teliti melihat-mempertimbangkan situasi yang menyebabkan usaha perkawinan setelah perceraian ini. FC 84 menyebutkan tiga golongan pihak yang menikah setelah bercerai: (a) mereka yang dengan tulus hati berusaha menyelamatkan perkawinan yang pertama tetapi kemudian ditinggalkan secara tidak semestinya oleh pasangannya, (b) mereka yang karena kesalahannya sendiri yang berat telah mengahncurkan perkawinan menurut Hukum Gereja dan (c) mereka yang menikah lagi demi pendidikan anak walau kadang merasa secara subyektif saja bahwa pernikahan pertama yang hancur bukanlah perkawinan yang sah. Masing-masing bobot pertimbangan akan menentukan pilihan tindakan pastoral para Gembala bagi mereka.

Yang jelas, para Gembala dan segenap umat beriman diminta untuk membantu mereka ini dan berusaha supaya mereka jangan menganggap diri terpisah dari Gereja. Mereka ini – sebagai orang yang dibaptis – juga wajib ikut menghayati hidup Gereja dalam mendengarkan Sabda, ‘menghadiri’ Ekaristi, doa-tapa dan karya karitatif dan keadilan bagi jemaat, serta membina anak-anak mereka dalam teladan iman Kristiani.

Namun, FC 84 di pihak lain juga menegaskan bahwa mereka yang menikah lagi setelah bercerai ini tidak dapat menerima Ekaristi atau Komuni Suci. Gereja adalah tubuh Kristus dan hidup dalam persekutuan gerejawi. Dengan menerima sakramen mahakudus, umat bersatu dengan Kristus. Persekutuan dengan Kristus sebagai Kepala Gereja tak dapat dipisahkan dari persekutuan dengan anggota-Nya yakni dengan Gereja sebagai tubuh Kristus, karena sakramen mahakudus itu mempersatukan dengan Kristus dan GerejaNya. Menyambut komuni kudus dalam perayaan ekaristi bagi pasangan yang kawin-cerai-kawin lagi bertentangan dengan persatuan cintakash Kristus dan Gereja, yang dilambangkan dan menjadi buahnya dalam Ekaristi. Maka dari itu Bapa Suci dalam FC 84 dengan tegas mengatakan bahwa mereka yang menikah lagi setelah perceraian tidak boleh menyambut komuni suci. Jika mereka diperbolehkan menerima Komuni, maka umat akan dibawa kepada kebingungan tentang ajaran Gereja tentang perkawinan yang tak terceraikan.

Namun dalam kenyataannya, kita sering menjumpai pasangan cerai yang menikah lagi dan hidup dalam teladan iman yang sungguh dan kemudian amat merindukan Ekaristi Suci. Bagaimana para Gembala harus bersikap? Agar lebih jelas, mari kita simak ilustrasi berikut ini.

Setelah bercerai secara sipil dari istrinya yang bernama B karena kasus perselingkuhan pihak istri, sang suami yang bernama A menikah lagi secara sipil dengan seorang janda katolik bernama C yang juga sudah bercerai dari suaminya karena kasus perselingkuhan pihak suami. Pasangan duda A dan janda C katolik ini sangat aktif dalam kehidupan menggereja dan membaptis dan mendidik anak-anak mereka secara katolik. Namun selama 5 tahun hidup dalam perkawinan, pasangan A dan C ini mereka tidak pernah menerima komuni karena sadar bahwa mereka hidup dalam perkawinan yang tidak sah menurt Gereja sejauh terikat dengan sakramen perkawinan dengan pasangan sebelumnya. Kini mereka datang pada pastor paroki dan memohon diperkenankan untuk menyambut komuni yang sudah sangat mereka rindukan. Apa yang konkretnya dapat dibuat oleh Pastor Paroki?

Pertama, marilah kita mengacu pada prinsip ideal sebagaimana digariskan dalam FC 84. Bapa Suci menghimbau kepada para gembala dengan mengacu kepada keputusan Gereja dan disiplin yang berlaku mengenai kewajiban forma kanonik bagi sahnya perkawinan Katolik, karena hal ini sungguh memberikan kesejahteraan rohani bagi umat bersangkutan (bdk. kan. 1108). Tetapi tentu saja, perkawinan pasangan duda janda ini tetap tidak dapat disahkan secara gerejawi karena ikatan sakramen dari perkawinan sebelumnya masih ada karena masing-masing pasangannya juga masih hidup.

Kedua, marilah kita melihat prinsip pastoral dalam menghadapi kasus ini. Prinsip pastoral ini tidak dimaksudkan untuk dipertentangkan dengan prinsip ideal sebagaimana tercantum dalam FC 84 ini. Prinsip pastoral berangkat dari ketergerakan hati yang memungkinkan umat tetap terpelihara imannya dengan mencari kebijaksanaan yang memungkinkan jalan keluar dengan tetap mengindahkan norma hukum, moral dan iman. Dalam terang prinsip pastoral ini jugalah Kongregasi untuk Ajaran Iman mengeluarkan surat mengenai “Penerimaan Ekaristi Suci bagi Orang Katolik yang Cerai dan Menikah Lagi” pada 14 September 1994 yang isinya akan dibahas sebagai berikut: Seorang cerai – kawin lagi dari kalangan umat beriman masih mungkin, menyambut komuni dalam kasus – kasus khusus, apabila mereka beranggapan dibenarkan oleh keputusan hati nuraninya untuk berbuat demikian. Kasus seperti ini terjadi, misalnya bila mereka ditinggalkan secara sama sekali tidak adil oleh pasangan perkawinan mereka. Kendati segala usaha sudah diupayakan untuk menyelamatkan perkawinan pertama atau bila mereka yakin bahwa pernikahan mereka tidak sah, pada hal mereka tak sanggup membuktikannya dalam forum eksternal. Atau bila mereka telah lama merenungkannya sambil melakukan ulah tapa, atau bila secara moral terdapat alasan yang sah harus bercerai.

Dianjurkan juga agar meneliti situasi aktual mereka secara obyektif, seorang cerai – kawin lagi harus membicarakannya dengan seorang imam yang bijaksana. Kendati imam itu harus menghormati kemungkinan keputusan hati nurani mereka untuk menyambut komuni suci, tanpa mengandalkan kewibawaan resmi. Dalam kasus semacam ini maka pemecahan pastoral yang toleran dan bijaksana, bersikap murah hati agar terjadi keadilan bagi situasi – situasi yang yang kawin – cerai – kawin lagi.

Jika sampai mereka sungguh menyesal dan bertobat dari perbuatan mereka ini, mereka dapat mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa, yang dapat membuka jalan kepada Ekaristi, asalkan mereka siap melaksanakan konsekuensinya, yaitu untuk tidak hidup sebagai suami istri dengan pasangan yang sekarang (live in perfect continence),  artinya pantang melakukan tindakan-seksual yang layak hanya bagi suami istri – walau pada kenyataannya hal ini akan sangat sulit sekali dilakukan.

Para Gembala sendiri harus bijaksana menyadari dan memilah bahwa tidak semua kasus-kasus perkawinan menimbulkan sanksi/hukuman kepada mereka sehingga mereka kehilangan hak untuk menyambut komuni kudus.

Rm. D. Gusti Bagus Kuswamanta, Pr. dalam tulisannya “Komuni Kudus bagi Keluarga Katolik yang Kawin – Cerai – Kawin Lagi” menekankan pentingnya para pastor menimbang kasus yang sedang dihadapi. Hanya mereka yang sedang ada dalam ikatan perkawinan sah dan sakramental (sesama orang yang dibaptis baik dalam Gereja Katolik ataupun Kristen yang diakui sakramen pembaptisannya), dan kemudian menjadi bubar lalu kawin lagi, yang tidak bisa menerima komuni kudus. Empat tingkat kasus berikut sama sekali tidak menghalangi seseorang menyambut komuni suci, yaitu:

(a)     Perkawinan sah tetapi tidak sakramental (perkawinan campur beda agama), bila terjadi kasus sampai perkawinan mereka bubar, dan dapat dibuktikan bahwa perkawinan mereka tidak sah melalui pengadilan Gereja, perkawinan yang lalu dinyatakan batal dan hidup dalam perkawinan baru dan sah dapat menerima komuni kudus.

(b)     Perkawinan yang sah-natural dan dalam perjalanan perkawinan salah satu pasangan menjadi Katolik dan ditinggal pergi oleh pasangannya, demi iman Katolik dia kawin lagi dengan orang Katolik dapat mengajukan pemutusan ikatan perkawinan sebelumnya kepada Uskup/Ordinaris wilayah dengan memohon kemurahan berdasarkan privilegi paulinum demi iman pihak yang menerima baptis (previlegio paulino in favorem fidei) bdk. kan 1143, KHK 1983, sesudah menerima kemurahan dari Uskup/Ordinaris wilayah mereka dapat melangsungkan perkawinan baru dan menerima komuni kudus.

(c)     Perkawinan yang sah dua orang Katolik atau setelah salah satunya bertobat menjadi Katolik, namun dalam perjalanan perkawinan mereka bubar dan secara subyektif yakin dalam hati nurani mereka bahwa perkawinan mereka yang lalu tidak sah. Hal semacam itu dapat dibuktikan secara obyektif bahwa perkawinan mereka tidak sah/batal dari sejak awal melalui pengadilan Gereja/Tribunal Perkawinan. Mereka yang setelah dibuktikan secara obyektif adanya ketidaksahan dalam proses nullitatis de matrimonio canonico dapat melangsungkan perkawinan barunya dan dapat menerima komuni kudus.

(d)     Perkawinan yang tidak sah (belum dibereskan secara gerejawi/kanonik) menurut norma hukum perkawinan Gereja dapat dibereskan dengan menyampaikan kepada Pastor Paroki baik melalui pengesahan biasa (convalidatio simplex) maupun luar biasa/penyembuhan pada akar (de sanatione in radice) sebagaimana termuat dalam kan. 1156-1165.[8]

Rm. D. Gusti Bagus Kuswamanta, Pr.  lebih lanjut mengusulkan pentingnya di setiap keuskupan dibentuk semacam Komisi/seksi Pastoral Perkawinan bisa dibawah Komisi Keluarga yang bertugas mempertimbangkan kasus-kasus perkawinan sehubungan dengan bisa tidaknya menerima komuni kudus. Dalam mengambil keputusan atas kasus-kasus perkawinan hendaknya Uskup dan Vikaris Yudisial dilibatkan. Komisi Perkawinan juga dapat bekerjasama dengan Tribunal Perkawinan Keuskupan, atau alangkah baiknya anggota dari Komisi/seksi Pastoral Perkawinan terdiri dari anggota Tribunal bersama Uskup. Dengan jalan demikian, kita dapat membantu keluarga Katolik yang mengalami permasalahan dalam hidup perkawinannya. [9]

Beberapa hal bijak yang dapat dipakai sebagai norma dalam pemberian kemurahan rohani – baik oleh Komisi ini maupun oleh Tribunal dan para imam dalam kasus mereka yang menikah secara sakramen, bubar lalu kawin lagi – adalah: (a) jangan sampai terjadi kesesatan bagi mereka yang tak dapat menyambut Komuni (misalnya dengan pindah ke iman agama lain), (b) mereka yang memohon kemurahan rohani mesti menyadari sungguh keadaaan mereka yang berdosa dan menyesalinya serta mengusahakan sungguh-sungguh pertobatan nyata (menghindari bahaya indifferentisme), serta (c) jangan sampai kemurahan rohani yang diberikan lantas menjadi batu sandungan bagi umat yang lain.

Akhirnya, semua gembala, biarawan/wati, kaum awam diajak untuk melakukan segala sesuatu yang mungkin bagi menguatkan mereka yang ditimpa perpecahan keluarga dalam kasih Kristus dan Gereja. Dalam reksa pastoral itu ditekankan perhatian khusus dan bimbingan kepada mereka yang mengalami kesulitan dalam hidup berkeluarga dengan menyampaikan bahwa ini bukan diskriminasi melainkan kesetiaan yang mutlak kepada kehendak Kristus. Para gembala umat diminta untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan memberikan sangsi/hukuman kepada mereka yang mengalami kasus dalam perkawinan.

3.6. Mereka yang Tanpa Keluarga (FC 85)

Akhirnya, Gereja dalam FC 85 menyerukan agar anggotanya juga memberi perhatian kepada mereka yang hidup tanpa keluarga, terutama mereka yang miskin dan terbuang, yang hidup sendiri, dan yang tak punya tempat tinggal. Gereja harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menerima mereka di keuskupan dan paroki, di komunitas gerejawi dan gerakan kerasulan. Sebab, “Tidak ada seorangpun yang tidak memiliki keluarga di dunia ini: Gereja adalah sebuah tempat tinggal dan keluarga bagi setiap orang, terutama mereka yang ‘letih lesu dan berbeban berat’.”

Oleh karena itu, praktek pastoral bagi mereka yang hidup ‘tanpa keluarga’ ini sebaiknya merupakan sebuah kerjasama antara Gembala dan Seksi Sosial paroki atau komunitas tertentu yang dengan cermat mendata dan memberi perhatian langsung pada golongan yang malang ini. Dalam semangat persaudaraan dan saling mengasihi, setiap anggota Gereja terikat juga dengan anggotanya yang lain dan masyarakatnya yang lebih luas. Di dalam ikatan ini termaktub juga kewajiban untuk saling menjaga, merawat dan memperhatikan juga mereka yang sebatang kara tanpa keluarga.

4. Kemurahan Rohani: Kesetiaan dan Kasih Keibuan Gereja

Kemurahan rohani yang diberikan dalam banyak kasus perkawinan adalah bentuk paling nyata dari kesetiaan dan kasih keibuan Gereja pada umatnya. Kita telah melihat ragam bentuk kemurahan rohani yang diberikan oleh Gereja, terutama dalam menghadapi tidak bolehnya menerima Ekaristi Suci pada kasus perkawinan yang dilangsungkan setelah cerai dan pada tingkatan kasus lainnya. Kemurahan rohani adalah sebentuk perangkat pastoral yang berangkat dari khazanah iman Gereja yang berakar pada Kitab Suci dan Tradisi Bapa Gereja – dalam yang kedua, St. Agustinus-lah yang paling memberikan sumbangan besar.

4.1. Kitab Suci: Gambaran Gembala yang Baik dan Berbela-Rasa

Gembala baik mengenal dan dikenal domba-dombaNya (Yoh 1;14). Gembala Baik peduli pada dombanya yang kesusahan dan tersesat (Bdk. Yeh 34:16). Dua gambaran utama dalam Injil inilah yang mendasari semangat kemurahan hati Gereja dalam pelayanannya. Semangat mengenali dan mempedulikan kebutuhan umat amat dibutuhkan, karena pelayanan pastoral perlu berdasarkan situasi dan kondisi konkret umat. Ini sebabnya, Keuskupan Agung Jakarta dalam penjelasan arah-dasar pastoralnya amat menekankan visi ‘Gembala Baik’ ini dalam pelayanannya. Kita melihat dan sekaligus belajar dari penjelasan arah-dasar pastoral KAJ:

“Spiritualitas Gembala Baik diperlukan, karena dalam kenyataan banyak umat hidup dalam banyak tawaran dan kemungkinan yang bisa “menghilangkan” iman. Entah karena mereka amat sibuk bekerja dan tidak bisa masuk dalam dinamika paroki, entah karena mereka tidak menemukan relevansi iman, entah karena mereka cenderung menjadi anonim, mereka semua senantiasa perlu disapa, ditemukan dan tetap dijadikan bagian dari umat beriman.”[10]

Bila kita cermati lebih dalam, inti dari gambaran Gembala yang Baik ini juga mengandaikan adanya ‘hati yang berbela-rasa’; sebuah hati yang tergerak dan tak dapat diam saja melihat kemalangan yang menimpa dombanya. Dalam tradisi biblis yang lebih luas, kita sendiri menemukan bagaimana gambaran Allah yang tergerak hatiNya oleh belaskasihan dijumpai di mana-mana. Kita melihat Yesus sendiri yang ‘tergerak hatiNya oleh belaskasihan’ dalam banyak kesempatan. Namun penulis lebih tertarik melihat contoh ketergerakan hati dalam perumpamaan yang lebih umum dan lebih menyentuh keseharian hidup kita yang konkret. Contoh ketergerakan hati yang digambarkan dalam situasi kontrasnya dapat kita jumpai dalam perumpaan tentang seorang Samaria yang baik. Seorang  imam dan orang Lewi itu “melewati dari seberang jalan” dengan sikap acuh-tak-acuh terhadap kehadiran orang yang dirampok habis-habisan dan dipukuli oleh penyamun (lih. Luk. 10:30-32). Dalam perumpamaan tentang Orang Kaya dan Lazarus, si kaya itu tidak mengindahkan kemiskinan Lazarus yang hampir mati kelaparan tepat di depan pintu rumahnya (lih. Luk. 16:19).

Dua perumpamaan ini diambil oleh Bapa Suci Benediktus XVI dalam pesan Prapaskah 2012 ini untuk menggambarkan bagaimana orang dapat keluar dari situasi tidak idela itu dan sampai pada ketergerakan hati – hati yang berbela rasa dan berbelas kasih. Beliau menulis:

“Lalu apa yang menghalangi kita memandang saudara-saudari kita dengan pandangan kemanusiaan dan penuh kasih itu? Sering penyebabnya adalah memiliki banyak kekayaan material dan rasa ketercukupan, akan tetapi bisa juga kecenderungan untuk menempatkan kepentingan dan masalah kita sendiri di atas semua yang lain. Kita tidak pernah boleh merasa tidak mampu “menunjukkan belas-kasih” kepada mereka yang menderita. Hati kita tidak pernah boleh tertutup oleh urusan dan masalah-masalah kita sendiri sedemikian, sehingga tidak mampu mendengarkan jeritan kaum papa. Kerendahan hati serta pengalaman pribadi sendiri atas penderitaan dapat membangkitkan di dalam diri kita perasaan bela-rasa dan simpati, “Orang benar mengetahui hak orang lemah, tetapi orang fasik tidak mengertinya” (Ams. 29:7). Maka kita bisa memahami sabda bahagia bagi mereka “yang berduka-cita” (Mat 5:4), mereka yang pada akhirnya mampu melihat lebih jauh dari pada dirinya sendiri serta memiliki bela-rasa terhadap penderitaan  sesamanya. Mengulurkan tangan kepada orang lain dan membuka hati kita terhadap kebutuhan mereka dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan.”[11]

Sikap dasar belaskasih inilah yang membuat kita bertindak mengulurkan tangan, bahkan bila perlu, sampai memberikan nyawa bagi yang malang. Kita lantas teringat bahwa “tidak ada kasih yang lebih besar daripada kasih seorang yang memberikan nyawanya bagi sahabat-sahabatnya…” (Yoh 15: 3). Sikap dasar belaskasih dan ketergerakan hati inilah yang membuat kita memiliki komitmen pada umat yang yang mengalami kasus-kasus perkawinan yang sulit atau bahkan tak dapat diselesaikan. Komitmen berarti sebuah pilihan sadar untuk tetap ‘berada di sana’ bagi umat yang menderita dalam situasi ini, untuk menjadi ‘sahabat’, walau secara manusiawi hal ini dapat membawa konsekuensi yang tidak mengenakkan karena waktu dan perhatian kita untuk diri sendiri mungkin menjadi berkurang.

4.2. Ecclesia Permixta dalam Pemikiran St. Agustinus tentang Pelayanan Sakramen bagi Para Pendosa

Penulis merasa tertarik membahas salah satu dasar patristik mengenai pelayanan (sakramental) yang murah hati dan berbelaskasih pada mereka yang dalam keadaan ‘berdosa’ karena kasus perkawinan. Gereja menekankan bahwa mereka bukanlah orang-orang yang dikucilkan dari Gereja, namun juga berperan aktif di dalam mendengarkan Sabda, ‘menghadiri’ Ekaristi, doa-tapa dan karya karitatif dan keadilan bagi jemaat, serta membina anak-anak mereka dalam teladan iman Kristiani. Salah satu pemikiran St. Agustinus yang paling terkenal berkaitan dengan hal ini adalah: ecclesia permixta.

Dalam pemikiran Agustinus tentang ecclesia permixta ini terdapat beberapa pokok: (1) para pendosa juga merupakan anggota Gereja yang sakramental-yuridis, (2) bagaimana mereka dapat masuk diakui sebagai anggota Gereja yang Kudus, (3) dan apa yang mengekslusikan para pendosa dari Tubuh Kristus yang sejati. Agustinus berusaha di satu sisi mengakui kenyataan adanya para pendosa dalam tubuh Gereja dan di sisi lain berusaha pula mengimani kekudusan dan kesatuan Gereja. Agustinus mengajarkan bahwa letak kekudusan Gereja bukanlah pada kualitas anggotanya (dalam Gereja yang kelihatan) tetapi dalam communio dengan hidup Allah yang paling intim sebagaimana disebutkan dalam teks-teks Yohanes dan Surat Kedua Petrus 1:4.

Ecclesia permixta adalah sebuah (satu) Tubuh Kristus yang terdiri dan disusun dari kenyataan bahwa para pendosa dan orang-orang kudus hidup bersama dan membentuk kesatuan Gereja. Van Bavel menulis bahwa pandangan Agustinus tentang ecclesia permixta ini sebenarnya merefleksikan kondisi Gereja yang secara sosiologis terdiri dari masyarakat yang tercampur-baur. Van Bavel menulis:

“…for she is made up of human beings. Thus the Church reflects the human condition. The parables of the fishing net, the weeds in the field, and the threshing floor (Matt. 3:12; 13:24-30; 13:47-49) are the main arguments in support of this view.”[12]

Dalam zamannya, Donatisme menimbulkan skisma yang cukup parah di Gereja Afrika Utara, dan pemikiran tentang ecclesia permixta ini memberi tekanan kuat pada karakter unitif Gereja. Communio yang dibangun oleh Gereja tidak berdasarkan pada kekudusan individual tetapi dalam kesadaran akan adanya pendosa yang turut tercampur dan sekaligus harapan pada rahmat Roh Kudus yang tetap menyatu-ragakan anggota-anggotanya dengan Tubuh Kristus yang sejati.

Lantas bagaimana status para pendosa yang turut merayakan sakramen-sakramen Gereja? Agustinus mengajarkan bahwa sakramen menciptakan communio bagi mereka yang merayakan (communio superfisial – yang kelihatan), juga bagi mereka yang berdosa. Tetapi pada saat yang sama, sakramen mengisyaratkan sebuah realitas societas sanctorum karena rahmat Roh Kudus. Jadi, tetaplah para pendosa berhak turut dalam sakramen-sakramen karena mereka masuk dalam Gereja yang satu (communio sacramentorum) namun karena dosa yang menyebabkan mereka terpisah dari hidup Allah yang intim, para pendosa itu tidak masuk dalam societas sanctorum, dalam persekutuan Gereja surgawi yang kelak akan dinyatakan dalam kepenuhan di akhir zaman. Kesucian Gereja akan tampak nyata pada saat escathon.

4.3. Ambil Bagian dalam Hati Allah yang Berbela-rasa: Simpulan

Kemurahan hati seorang Gembala dan ketergerakan hati umat Allah yang lain amat penting dalam menghadapi kasus-kasus khusus sebagaimana diungkap dalam FC 79-85 ini. Semua pelayanan dan perhatian ini ditujukan agar kita tetap tinggal utuh sebagai satu kawanan yang penuh harapan akan kehidupan kekal bersama-sama saling mendukung dan meneguhkan, terutama dalam situasi yang tidak ideal secara hukum dan moral iman Kristiani. Reksa pastoral dalam kasus-kasus khusus ini hendaknya mencermati semaksimal mungkin bantuan rohani dan jasmani yang dapat diberikan. Hal ini hanya dapat terjadi kalau kita mengambil bagian dalam pathos – dalam ketergerakan hati Allah sendiri yang telah banyak kita bahas di atas.


[1] Bdk. R. Rubiyatmoko, Pr, Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik, Kanisius, Yogyakarta 2011, 100-102.

[2] Bdk. R. Rubiyatmoko, Pr, Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik, 100-102.

[3] Bdk. UU No. 1/1974 dan PP No. 9/1975

[4] Patrick J. McDonald and Claudette M. McDonald, The Soul of a Marriage, Paulist Press, New York 1995, 28-29.

[5]Bdk. Dr. Piet Go, O.Carm, Kawin Campur Beda Agama dan Beda Gereja, Dioma, Malang 1987, 61-62.

[6] Dr. Piet Go, O. Carm membedakan dengan tegas antara kata ‘izin’ dan ‘dispensasi’ yang dimaksud dalam KHK Kan. 1068, § 2 dan Kan. 1125 sehubungan dengan perkara perkawinan campur beda gereja dan beda iman. Bdk. Dr. Piet Go, O.Carm, Kawin Campur Beda Agama dan Beda Gereja, 60-61.

[7] Bdk. Mrk. 10: 11-12: “Barangsiapa menceraikan isterinya dan menikahi orang lain, ia melakukan perzinahan terhadapnya, dan bila isteri menceraikan suaminya dan nikah kembali, ia melakukan perzinahan”

[8] Rm. D. Gusti Bagus Kuswamanta, Pr. , “Komuni Kudus bagi Keluarga Katolik yang Kawin – Cerai – Kawin Lagi” dalam http://www.mirifica.net/artDetail.php?aid=4075, diunduh pada 18 Maret 2012.

[9] Bdk. Rm. D. Gusti Bagus Kuswamanta, Pr. , “Komuni Kudus bagi Keluarga Katolik yang Kawin – Cerai – Kawin Lagi”.

[10] “Arah Dasar Pastoral  2011-2015 KAJ” dalam http://www.kaj.or.id/keuskupan-agung-jakarta/arah-dasar-pastoral-kaj-2010-2015, diunduh pada 18 Maret 2012.

[11] “Pesan Bapa Suci untuk Masa Prapaskah 2012” dalam  http://katolisitas.org/8204/pesan-bapa-suci-benediktus-xvi-untuk-masa-prapaskah-2012, diunduh pada 12 Maret 2012.

[12] Tarcicius van Bavel, “Church” dalam Allen D. Fitzgerald (ed.), Augustine Through the Ages, Grand Rapids, Eerdmans 1999, 173.

Tinggalkan komentar

I’m Romo Koko

Saya adalah seorang Imam dalam Kongregasi Imam-Imam Hati Kudus Yesus (SCJ) yang biasa disapa dengan para Dehonian. Semoga web sederhana ini makin membuat Anda mengenal belaskasih Allah…

Let’s connect